"Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen), Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana), serta Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen,"
Kasus dugaan penipuan oleh Wahana Travel menambah daftar panjang insiden penipuan yang semakin sering terjadi dalam industri perjalanan. Sampai berita ini dibuat, PT Wahana Mazmur Wisata belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya tersebut.