Dari pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Meski telah membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, namun MK tidak mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Hal tersebut sebab, pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” ujar Enny.
Dalam putusannya, MK menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
Mahkamah pun memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang, dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.
Adapun pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.