Deretan Kontroversi Mendes Yandri Susanto, Selain Terlibat Pemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Sabtu 29 Mar 2025, 20:27 WIB
MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

Mahkamah menyebut bahwa Yandri telah menguntungkan Paslon nomor urut 2, sebab telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 merupakan bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.

Peraturan tersebut juga berlaku kepada Yandri selaku menteri yang merupakan pejabat negara.

MK pun menegaskan bahwa pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny.

Adapun Bawaslu Provinsi Banten menyatakan terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.

Baca Juga: Prabowo Akui Sendiri Didukung Jokowi, Netizen Singgung Kembali Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Terbukti Cawe-Cawe!

Tak hanya itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan terhadap aparat desa, dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.

Hal tersebut dibuktikan oleh surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan.

Dalam surat tersebut menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan untuk mendukung kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian tersebut terjadi pada 25 dan 26 November, atau sebelum hari pemungutan suara.

Berita Terkait

News Update