Deretan Kontroversi Mendes Yandri Susanto, Selain Terlibat Pemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Sabtu 29 Mar 2025, 20:27 WIB
MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

Yandri pun memberikan respons dengan mengakui terdapat kesalahan dalam membuat surat tersebut.

Meski demikian, Yandri memastikan undangan tersebut tidak bermaksud untuk menyalahgunakan kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," ujar Yandri di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, pada Selasa.

Baca Juga: Profil Yandri Susanto Menteri Desa dan PDT Terseret Konflik Pilkada Serang yang Dibatalkan MK

Selain itu, ia menegaskan tidak ada unsur politik dalam undangan tersebut. Sebagaimana diketahui, istri Yandri, yakni, yaitu Ratu Zakiyah menjadi calon Bupati Serang pada Pilkada 2024 lalu.

"Tapi hari ini murni betul-betul (kegiatan) hari santri, haul emak kami, dan bersyukur kepada Allah Swt, tidak ada unsur yang lain," ujar Yandri.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD karena telah mengingatkannya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

"Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insyaallah kita tidak akan ulangi lagi," ujar Yandri.

Baca Juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Cawe-cawe Pilkada 2024

Baru-baru ini, MK menyatakan cawe-cawe yang dilakukan Yandri Susanto, baik disengaja maupun tidak, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dioandak MK sudah merusak kemurnian suara pemilih. Sehingga mempengaruhi hasil Pilkada Serang secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Berita Terkait

News Update