MK perintahkan pemilu ulang di Kabupaten Serang karena Mendes PDT, Yandri Susanto terbukti dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang merupakan istrinya. (Sumber: Instagram Ratu Rachmatuzakiyah)

NEWS

Deretan Kontroversi Mendes Yandri Susanto, Selain Terlibat Pemenangan Istrinya di Pilkada Serang

Sabtu 29 Mar 2025, 20:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nama Yandri Susanto, yang merupakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) kini tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya Mendes Yandri terbukti terlibat dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pilkada Serang tahun 2024 lalu.

Hal tersebut membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan dari pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Baca Juga: Mendes Yandri Susanto Makin Didesak Mundur dari Jabatan, Netizen: Serang Butuh Perubahan, Bukan Politik Keluarga

Sebelumnya, Yandri Susanto terseret kontroversi lain, yang terjadi saat Tanama setelah dilantik sebagai Mendes di Kabinet Merah Putih.

Berikut deretan kontroversi yang pernah dilakukan Mendes Yandri:

Kop Kementerian

Diduga Yandri Susanto sempat menggelar acara pribadi yang menggunakan undangan resmi kementerian.

Yandri mengeluarkan surat dengan kop dan stempel Kementerian Desa PDT untuk menggelar acara tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa 22 Oktober 2024.

Baca Juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Acara tersebut dalam rangka memperingati haul ke-2 almarhumah Biasmawati yang merupakan ibunda dari Yandri.

Lantas tindakan tersebut sempat menuai kritik dari eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

Yandri pun memberikan respons dengan mengakui terdapat kesalahan dalam membuat surat tersebut.

Meski demikian, Yandri memastikan undangan tersebut tidak bermaksud untuk menyalahgunakan kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," ujar Yandri di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, pada Selasa.

Baca Juga: Profil Yandri Susanto Menteri Desa dan PDT Terseret Konflik Pilkada Serang yang Dibatalkan MK

Selain itu, ia menegaskan tidak ada unsur politik dalam undangan tersebut. Sebagaimana diketahui, istri Yandri, yakni, yaitu Ratu Zakiyah menjadi calon Bupati Serang pada Pilkada 2024 lalu.

"Tapi hari ini murni betul-betul (kegiatan) hari santri, haul emak kami, dan bersyukur kepada Allah Swt, tidak ada unsur yang lain," ujar Yandri.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD karena telah mengingatkannya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

"Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insyaallah kita tidak akan ulangi lagi," ujar Yandri.

Baca Juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Cawe-cawe Pilkada 2024

Baru-baru ini, MK menyatakan cawe-cawe yang dilakukan Yandri Susanto, baik disengaja maupun tidak, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dioandak MK sudah merusak kemurnian suara pemilih. Sehingga mempengaruhi hasil Pilkada Serang secara signifikan.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mahkamah menyebut bahwa Yandri telah menguntungkan Paslon nomor urut 2, sebab telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Ratu-Najib.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 merupakan bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.

Peraturan tersebut juga berlaku kepada Yandri selaku menteri yang merupakan pejabat negara.

MK pun menegaskan bahwa pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny.

Adapun Bawaslu Provinsi Banten menyatakan terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.

Baca Juga: Prabowo Akui Sendiri Didukung Jokowi, Netizen Singgung Kembali Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Terbukti Cawe-Cawe!

Tak hanya itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan terhadap aparat desa, dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.

Hal tersebut dibuktikan oleh surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan.

Dalam surat tersebut menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan untuk mendukung kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian tersebut terjadi pada 25 dan 26 November, atau sebelum hari pemungutan suara.

Dari pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski telah membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, namun MK tidak mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Hal tersebut sebab, pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” ujar Enny.

Dalam putusannya, MK menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.

Mahkamah pun memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang, dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.

Adapun pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Tags:
Yandri SusantoMendes YandriRatu Rachmatu Zakiyah

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor