Pembatasan angkutan barang tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari tiga sumbu (truk gandeng atau sejenisnya).
Kendaraan dengan lebih dari tiga sumbu ini diketahui memiliki kecepatan yang lebih rendah dan dapat memperburuk kemacetan, terutama di titik-titik padat.
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, dan barang-barang untuk keperluan bencana alam.
Kendaraan yang mengangkut barang-barang ini tetap diperbolehkan beroperasi, karena distribusi barang-barang tersebut sangat penting untuk kelancaran hidup masyarakat selama periode Lebaran.
Kendaraan yang Dilarang Beroperasi
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, semen, atau barang tambang akan dilarang beroperasi selama periode pembatasan ini.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang memiliki kecepatan rendah tidak mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.
Durasi Pembatasan Angkutan Barang
Pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran ini berlaku mulai H-7 hingga H+7, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
Selama periode tersebut, angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga tidak akan diizinkan beroperasi, kecuali jika mengangkut barang-barang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan BBM.
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat yang bepergian untuk mudik Lebaran tidak terganggu.
Pemerintah memastikan bahwa pasokan barang-barang penting tetap terdistribusi dengan baik selama periode tersebut, meskipun ada pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.