POSKOTA.CO.ID - Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Korlantas Polri kembali berkolaborasi untuk mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur beberapa hal terkait angkutan barang.
Surat keputusan bersama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya adalah pengaturan angkutan barang, penyeberangan, dan rekayasa lalu lintas.
Mengenai peraturan atau kebijakan tersebut telah dijelaskan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Amirullah.
Baca Juga: Kemacetan Terjadi karena Tol Layang MBZ Ditutup, Pemudik Diimbau Begini
Pentingnya Pembatasan Angkutan Barang
Menurutnya, salah satu fokus utama dalam surat keputusan bersama adalah pengaturan angkutan barang.
Hal ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada periode Lebaran sebelumnya maupun hari-hari besar lainnya, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikutip dari YouTube Kementerian Perhubungan RI, kebijakan pembatasan angkutan barang bertujuan untuk mengelola ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan selama masa angkutan Lebaran, di mana pasokan cenderung terbatas namun permintaan sangat tinggi.
Alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di jalan, menghambat mobilitas masyarakat yang lebih mendesak.
Baca Juga: Pesan GrabCar ke Luar Kota Buat Mudik? Ini Cara Praktisnya
Kendaraan angkutan barang ini cenderung mengurangi kelancaran arus lalu lintas karena memiliki kecepatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan penumpang.