Sebagai alternatif, KPM disarankan untuk mengecek status mereka melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan pendamping sosial.
Selain melalui pendamping sosial, KPM juga bisa mengunjungi operator DTKS yang tersedia di desa atau kelurahan masing-masing.
Bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam DTKS.
Kriteria Penerima BPNT
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pada pencairan tahap dua yang akan dilakukan pada Mei 2025, data penerima tidak lagi berdasarkan DTKS, melainkan akan menggunakan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Diharapkan dengan pencairan yang lebih merata dan sistem yang diperbarui, bansos ini dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, KPM disarankan untuk segera melakukan pengecekan status dan memastikan data mereka sudah sesuai dengan sistem terbaru.