Nantinya ada kesempatan selama kurang lebih 2 bulan hingga 30 Juni 2025 bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
Jadi silahkan sehabis lebaran 2025 nanti para pemilik kendaraan bisa segera menyelesaikan tanggungan pajaknya selama periode berlangsung.
Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Kantor Pelayaan Pajak daerah (KPPD).
Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online di Jawa Barat
Selain itu, pelayanan pembayaran pajak pada masa periode khusus kebijakan ini juga bisa dilakukan melalui kantor Samsat daerah atau Samsat keliling di berbagai lokasi.
Pemprov Jateng sendiri berharap program ini bisa memberikan manfaat, termasuk memudahkan masyarakat yang menunggak untuk kembali membayar kewajibannya.