POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jateng akan memberlakukan pemutihan denda keterlambatan dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Masyarakat pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun menunggak bisa menghidupkan kembali STNK nya, cek informasinya berikut ini.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) memastikan program dari Pemerintah Provinsi tentang penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan segera berlaku setelah Lebaran 2025.
Sebelumnya kebijakan serupa telah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat, dimana pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak bisa kembali menghidupkan kembali surat-surat kendaraannya asalkan membayar pajak tahun 2025.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025
Kebijakan ini juga diterapkan oleh Pemprov Jateng, dimana Bapenda Jateng telah mengumumkannya melalui Instagram bahwa pemutihan denda dan tunggakan mulai berlaku bulan depan.
Tentu saja ini menjadi kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan saat ini untuk mendapat keringanan dalam pembayaran.
Melalui program ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) berikut dengan denda dan tunggakan sekaligus tunggakan rasa raharja akan dihilangkan.
Silahkan bagi yang ingin mengikuti program ini, diharapkan mempersiapkan dokumen penting seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Tanpa Antre di Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Lewat Aplikasi Sapawarga
Jadwal Pemutihan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Dari informasi yang diberikan akun Instagram resmi @bapenda_jateng, program pemutihan akan mulai berlaku tertanggal 8 April 2025.