Bagi masyarakat yang hendak mengecek data pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat atau Samsat keliling, pastikan membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP asli.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.
Demikian beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Semoga informasinya membantu.