Bansos PKH dan BPNT Cair Tanggal Berapa April-Juni? Ini Daftar Wilayah yang Dapat Subsidi Uang Gratis

Sabtu 29 Mar 2025, 22:07 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025 cair pada April-Juni. (Sumber: Poskota/Faiz)

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025 cair pada April-Juni. (Sumber: Poskota/Faiz)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bansos PKH dan BPNT dicairkan secara bertahap oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali.

Jika mengacu pada jadwal resmi yang dikeluarkan pemerintah, maka periode pencairan kedua dari PKH dan BPNT akan berlangsung mulai April hingga Juni.

Baca Juga: Cek Saldo Dana BLT BBM Bisa Menggunakan NIK dan KTP Para Penerima Manfaat

  • Tahap 1 : Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Sementara itu, untuk tanggal pasti pencairan bantuan sosial tidak pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Jadi, KPM dapat melakukan pengecekan secara berkala apakah uang gratis bantuan dari pemerintah sudah cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun PT Pos Indonesia atau belum.

KPM dapat bertanya kepada para pendamping sosial untuk mengecek status penyaluran bansos tersebut.

Wilayah Pencairan Bansos

Pengalokasian dana BPNT dan bansos PKH  2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah pencairannya. Biasanya, bantuan akan diberikan untuk daerah-daerah yang ada di wilayah 1 terlebih dahulu dan disusul untuk wilayah 2 serta 3.

Di bawah ini adalah data daerah yang masuk ke dalam wilayah 1, 2, 3 pencairan bansos.

Wilayah 1

Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Riau
Kepulauan Riau
Bangka Belitung
Jambi
Bengkulu
Lampung
Jawa Barat

Wilayah 2

DKI Jakarta
Banten
Jawa Tengah
Yogyakarta
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur

Wilayah 3

Jawa Timur
Gorontalo
Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat

Sebagai catatan, perlu diperhatikan bahwa jadwal dan juga wilayah pencairan dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah.

Berita Terkait

News Update