"Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya. Karena berpotensi memicu longsor dan banjir," tambahnya.
Penyusun dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi, mengklaim, telah mengantongi izin secara lengkap. Adapun penyegelan Satpol PP sifatnya hanya sementara karena miskomunikasi terkait barcode dalam dokumen PBG saja.
Semua perizinan diklaim sudah lengkap termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yang diberikan.
“Jadi, terkait penyegelan itu hanya miskomunikasi saja. Penyegelan ini sifatnya sementara karena barcode PBG, tapi sekarang barcode sudah kita share," katanya.