BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Diduga melanggar tata ruang, pembangunan wisata "Eiger Camp" disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.
Proyek pembangunan wisata itu terletak di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pembangunan diketahui setelah adanya pembukaan lahan di lereng Gunung Tangkuban Parahu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono, mengatakan, penghentian aktivitas ini merupakan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Jelas harus hentikan. Karena kegiatan ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif yakni bencana banjir dan longsor," kata Supriyono.
Baca Juga: Viral, Pria Bersajam di Bandung Ngamuk dan Ancam Warga soal Proposal THR
Dari hasil peninjauan ke lokasi proyek Eiger Camp, lanjut dia, pihaknya menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan teh Sukawana berkala besar untuk dijadikan pembuatan akses jalan serta konstruksi bangunan.
"Di lokasi ini juga telah terpasang tiang pancang, fondasi beton, serta pemapasan lereng," ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya menduga kegiatan tersebut ilegal lantaran berada di lokasi resapan air. Sehingga, jika tidak dicegah berpotensi jadi pemicu bencana ke pemukiman di Cekungan Bandung.
"Di lokasi juga kami mendapati 4 unit alat berat. Sebelum kita ke lokasi ternyata alat berat itu sedang beroperasi dan ada juga sejumlah pekerja yang melakukan pemapasan area lereng dibarengi pembuatan pondasi beton," tuturnya.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025
Menurutnya, kegiatan itu ilegal sebab dijalankan tanpa menggunakan aturan bahkan, berada di area resapan air, kemudian area hutan, dan tanaman kebun teh.