"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4)
Kedua pasal tersebut merupakan pasal paling krusial perubahannya.
Baca Juga: Aksi Demo Cabut Revisi UU TNI dan Tolak RUU Polri Bakal Digelar di Gedung DPR Besok 27 Maret 2025
3. Tugas Pokok TNI
Terkait tugas pokok TNI, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16).
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas terkait untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Sedangkan untuk ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.