"Nah, merekam kemudian disebarluaskan tentunya juga memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman yang kita punya secara diam-diam hanya akan menjerat orang. Kita pun dapat terjerat." ujar Robert.
"Sehingga, jika rekaman tersebut sebagai bukti di awal sekali pembuatan laporan. Maka sangat mungkin Nikita Mirzani ini akan lepas dari segala tuntutan," lanjut Robert.
Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya secara resmi telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.
Saat ini, Nikita Mirzani harus menjalani penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.