POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Tepat pada 1 April 2025, gaji pensiunan akan cair dan dibayarkan oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Selain gaji pokok, ada juga beberapa tunjangan tambahan yang akan masuk ke rekening Anda. Yuk, simak rinciannya!
Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP No. 8 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Kapan Idul Fitri 2025? Ini Jadwal Resmi Menurut Pemerintah dan Proses Penentuannya
1. Golongan I
- Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
2. Golongan II
- IIa: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
- IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
3. Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tambahan Tunjangan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima beberapa tunjangan tambahan, yaitu:
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Rinciannya!
1. Tunjangan Suami/Istri
Bagi pensiunan PNS yang memiliki pasangan, akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.
2. Tunjangan Anak
Setiap anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan PNS berhak atas tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, setara dengan 10 kg beras, yang dihitung berdasarkan harga beras terkini. Per April 2025, harga 1 kg beras adalah Rp7.240, sehingga total tunjangan pangan mencapai Rp72.400 per bulan.
Gaji pensiunan PNS beserta tunjangannya akan dicairkan pada 1 April 2025. Selain menerima gaji pokok, pensiunan juga mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan keluarga.