MUI meminta aparat tegas terhadap pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. (Sumber: Laman resmi MUI)

Nasional

MUI Minta Aparat Tertibkan Peredaran Jamu Mengandung Alkohol yang Sempat Viral di Media Sosial

Jumat 28 Mar 2025, 17:02 WIB

POSKOTA.CO.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pembagian minuman madu kepada para pemudik yang meresahkan.

Ini merupakan tanggapan MUI terhadap unggahan yang viral di media sosial tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik.

Padahal, perusahaan Orang Tua selama dikenal spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.

Baca Juga: Gus Miftah Hinakan Penjual Es Teh, Begini Tanggapan MUI

MUI Bahas Batasan Alkohol

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom atau beras kencur cap orang tua mengandung kadar alkohol lebih dari 14 persen.

Sehingga menurut MUI, hal tersebut sudah termasuk ke dalam kategori khamar atau minuman memabukkan yang diharamkan oleh agama.

Komisi Fatwa MUI menambahkan terkait produk makanan halal, jika terdapat kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.

"Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi," ungkapnya dalam laman resmi MUI, Kamis 27 Maret 2025.

Baca Juga: Pj Gubernur Teguh Setyabudi Ajak MUI hingga Ormas Islam Berperan Aktif Bangun Jakarta

Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk bertindak tegas agar tidak membuat perjalanan pemudik di tengah bulan Ramadhan menjadi tercemar.

"Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat,” ujarnya.

“Apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar," tegasnya.

Apalagi, kata dia, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengkonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas.

Baca Juga: Hampir Setahun Genosida di Gaza, Palestina, MUI Serukan Kepada Masyarakat Indonesia Terus Boikot Produk-produk yang Terafiliasi ke Israel

Tak hanya itu, atas kejadian tersebut pihak MUI juga menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk berhati-hati saat mengkonsumsi makanan dan minuman.

MUI mengingatkan agar umat Islam dapat memilih makanan dan minuman yang sudah jelas berlabel halal selama di perjalanan.

Sebelumnya, pembagian minuman jamu dalam gelas ini diungkap oleh konten kreator digital yang dikenal sebagai Bang Anca dalam video yang diunggah pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam video tersebut, jamu seduhan itu berwarna seperti teh berwarna coklat bening. Tapi jika melihat postingan di Facebook Orang Tua pada 2017, terungkap bahan pembuat jamu tersebut.

Jamu Seduhan ini terdiri dari satu bungkus jamu, telur bebek/ayam kampung, satu sloki anggur kolesom merk Orang Tua, satu sloki beras kencur merk Orang Tua, serta satu sendok madu.

Tags:
minuman jamu dalam gelasKomisi Fatwa MUIberas kencur cap orang tua gelas berisi Jamu SeduhanMajelis Ulama Indonesia

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor