Masjid ini memiliki sekitar tujuh pintu utama dan sepuluh jendela bermaterial jati asli. Dibangun dua lantai, kedua lantai difungsikan sebagai tempat ibadah salat yang mampu menampung hingga 700 jamaah.
Arsitektur masjid ini sangat khas dan mencerminkan gaya bangunan pada masa lalu. Ukiran kayunya masih asli dan terawat dengan baik.
Dengan sejarah panjangnya, Masjid Al Makmur Cikini telah diresmikan sebagai cagar budaya oleh Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 9 Tahun 1999.