Misalnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 2025 memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik asalkan menanggung biaya operasional secara mandiri.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi kendaraan dinas selama masa libur panjang.
Baca Juga: Tips Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2025
Aturan Penting yang Harus Dipatuhi PNS
- Hanya untuk Tugas Dinas: Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
- Batasan Waktu: Penggunaan hanya diperbolehkan pada hari kerja, tidak termasuk akhir pekan atau cuti.
- Perlu Izin Khusus: Jika diperlukan untuk dinas luar kota, PNS wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan.
Pemerintah mengimbau seluruh PNS mematuhi ketentuan ini guna menjaga netralitas dan akuntabilitas penggunaan aset negara.