Larangan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik 2025: Apakah Ada Pengecualian? Simak Aturannya

Jumat 28 Mar 2025, 19:37 WIB
Aturan penggunaan mobil dinas PNS saat mudik Lebaran. (Sumber: Freepik)

Aturan penggunaan mobil dinas PNS saat mudik Lebaran. (Sumber: Freepik)

Misalnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 2025 memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik asalkan menanggung biaya operasional secara mandiri.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi kendaraan dinas selama masa libur panjang.

Baca Juga: Tips Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2025

Aturan Penting yang Harus Dipatuhi PNS

  1. Hanya untuk Tugas Dinas: Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
  2. Batasan Waktu: Penggunaan hanya diperbolehkan pada hari kerja, tidak termasuk akhir pekan atau cuti.
  3. Perlu Izin Khusus: Jika diperlukan untuk dinas luar kota, PNS wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan.

Pemerintah mengimbau seluruh PNS mematuhi ketentuan ini guna menjaga netralitas dan akuntabilitas penggunaan aset negara.

Berita Terkait

News Update