POSKOTA.CO.ID – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dibuka untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan layak bagi semua kalangan.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anak sebagai penerima bantuan PIP tahun ini, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria, syarat, dokumen yang harus disiapkan, serta cara mendaftar dan mengecek status penerima secara online.
Baca Juga: Siswa dengan NIK NISN Terdaftar Bisa Terima Bansos PIP, Ini Penetapan Penerima PIP Tahun 2025
Syarat daftar PIP
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.
5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.
Baca Juga: Cek NISN Penerima Saldo Dana PIP 2025 Termin 1 Melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025
1. Akta kelahiran