POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi perbincangan hangat.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pengemudi ojol, termasuk dari platform seperti Grab dan Gojek, akan menerima THR dalam bentuk bonus uang tunai yang disesuaikan dengan kriteria tertentu.
Namun, menjelang Lebaran, banyak pengemudi mengaku hanya menerima THR sebesar Rp50 ribu, jauh lebih kecil dari yang diharapkan. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini.
Laporan Pengemudi ke Kemnaker
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan pencairan THR ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim: Bonus Lebaran Segera Cair!
Beberapa pengemudi dengan pendapatan tahunan mencapai Rp93 juta hanya menerima THR Rp50 ribu. Berdasarkan laporan SPAI, dari 800 pengemudi yang disurvei, 600 di antaranya mendapatkan THR dalam jumlah tersebut.
Tanggapan Pihak Aplikator
Penjelasan Grab
Grab menjelaskan bahwa besaran THR yang diberikan berbeda tergantung kategori mitra, yaitu:
Mitra Jawara
- Roda empat: Rp480.000 – Rp1.600.000
- Roda dua: Rp255.000 – Rp850.000
- Mitra Ksatria & Pejuang: Rp100.000
- Mitra kategori terendah: Rp50.000
Pengemudi yang menerima Rp50 ribu termasuk dalam kategori mitra dengan performa terendah, yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan Grab.
Penjelasan Gojek