POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 ini.
Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H, jadwal libur dipercepat dimana memberikan keleluasaan bagi ASN yang hendak pulang mudik.
Diantaranya ada 4 hari yang ditetapkan sebagai jadwal Work From Anywhere (WFA), artinya bisa bekerja dari lokasi mana saja.
Baca Juga: Catat! Ini Jam Rawan Macet Selama Puncak Arus Mudik Lebaran yang Perlu Dihindari
Termasuk bisa bekerja di jalan atau di kampung halaman bagi yang ingin mudik lebih cepat.
Pemberian cuti bagi ASN ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam keputusan ini ditegaskan jatah cuti tahunan pegawai ASN tidak akan berkurang akibat cuti bersama.
Artinya jadwal cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti bagi ASN, jadi bisa dimanfaatkan jelang lebaran Idul Fitri ini untuk menghabiskan waktu dengan keluarga.
Jadwal WFA dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Adapun untuk jadwal WFA sendiri dijadwalkan kepada ASN mulai tanggal 24-27 Maret 2025.
Sedangkan untuk cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.