POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Maret 2025.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan aturan ganjil genap ini merujuk pada beberapa regulasi resmi, yaitu:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu:
- Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
- Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
- Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024
SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mencakup libur panjang pada akhir Maret hingga awal April.
Baca Juga: Pastikan Kelancaran Mudik, Kadishub Jakarta Pantau Terminal Kampung Rambutan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas tanpa khawatir terkena sanksi tilang akibat pelanggaran aturan tersebut.