Sejumlah kendaraan berjalan perlahan melintas di kawasan Jakarta. Pemerintah melalui Dishub Jakarta, akan meniadakan ganjil genap yang berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 7 April 2025

Jumat 28 Mar 2025, 12:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDDishub Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap akan ditiadakan selama periode cuti bersama yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan ini diambil sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Dengan ditiadakannya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam beraktivitas selama liburan.

"Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam postingan dikutip, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca Juga: Rekayasa Jalur Mudik Lebaran 2025 Mulai Hari Ini, One Way hingga Ganjil Genap

Menurut Syafrin, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

"Pergub DKI Jakarta No 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," ungkap Syafrin.

Sementara itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025: Tol Jakarta-Cikampek KM 47, KM 414 Tol Semarang-Batang

Pengemudi diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya. Hal ini penting agar perjalanan selama liburan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman dan nyaman," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan waktu libur untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan hari-hari besar keagamaan dengan penuh suka cita.

Keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama, sehingga semua orang dapat menikmati liburan dengan tenang.

Tags:
ganjil genapliburDishub JakartaIdul Fitri

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor