Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025: Tol Jakarta-Cikampek KM 47, KM 414 Tol Semarang-Batang

Rabu 26 Mar 2025, 14:25 WIB
Aturan ini mulai diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. (Sumber: Pinterest)

Aturan ini mulai diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatur arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan perjalanan lebih nyaman bagi para pemudik.

Aturan ini berdasarkan Keputusan Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 mengenai pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, pergerakan arus mudik diprediksi akan dimulai lebih awal karena adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga: Main Perosotan di Kali Angke, Bocah 9 Tahun Hilang Tenggelam

Jadwal Penerapan Ganjil Genap Mudik 2025

Aturan ini mulai diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.

Lokasi yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap:

  • Tol Jakarta-Cikampek (KM 47 - KM 414 Tol Semarang-Batang)
  • Tol Tangerang-Merak (KM 31 - KM 98)

Cara Kerja Aturan Ganjil Genap:

  • Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil.
  • Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Sanksi bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Pelanggaran aturan ini akan dipantau melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di berbagai ruas jalan tol.

Sanksi bagi pelanggar:

  • Kendaraan pribadi: Denda hingga Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
  • Kendaraan umum: Denda hingga Rp 1.000.000 per pelanggaran.

Pelanggar tidak akan diputar balik, tetapi akan diarahkan ke jalur alternatif.

Rekayasa Lalu Lintas Lainnya

Selain ganjil genap, Korlantas Polri juga akan menerapkan skema contraflow dan one way di beberapa ruas tol untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Berita Terkait

News Update