Gaji Pensiunan PNS April 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Rinciannya!

Jumat 28 Mar 2025, 09:46 WIB
Gaji pensiunan PNS bulan April 2025 sudah cair lebih awal, cek rekening Anda! (Sumber: Pinterest)

Gaji pensiunan PNS bulan April 2025 sudah cair lebih awal, cek rekening Anda! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Gaji pensiun untuk bulan April 2025 dikabarkan sudah masuk ke rekening lebih awal dari jadwal yang biasa ditetapkan oleh Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Padahal, menurut ketentuan, pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Seorang pensiunan PNS membagikan pengalamannya melalui komentar di akun Instagram resmi @taspen pada 27 Maret 2025:

"Aku kaget lihat mutasi di Jakone Mobile, gaji bulan April sudah dibayarkan hari ini. Semoga nggak cepat habis."

Menanggapi hal tersebut, pihak Taspen menegaskan bahwa jadwal resmi pencairan tetap pada tanggal 1 setiap bulannya. Namun, proses pencairan dapat lebih cepat tergantung kebijakan mitra bayar seperti perbankan atau kantor pos.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Kebutuhan Instagram, Gratis!

Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS

Pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji pensiun pokok beserta tunjangannya:

1. Pensiun Pokok

Pensiun pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:

  • Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.957.008

2. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan yang masih memiliki pasangan berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari pensiun pokok:

  • Golongan I: Rp174.810 - Rp225.670
  • Golongan II: Rp174.810 - Rp320.880
  • Golongan III: Rp174.810 - Rp402.954
  • Golongan IV: Rp174.810 - Rp495.701

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari pensiun pokok untuk maksimal tiga anak yang masih menjadi tanggungan:

  • Golongan I: Rp34.962 - Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 - Rp64.176
  • Golongan III: Rp34.962 - Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 - Rp99.142

4. Tunjangan Pangan

Pensiunan PNS juga menerima tunjangan pangan berupa 10 kg beras dengan harga Rp7.240 per kg.

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan dengan RAM 8 GB dan Penyimpanan 256 GB di Tahun 2025

Cek Saldo Gaji Pensiunan PNS

Berita Terkait

News Update