POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Gaji pensiun untuk April 2025 dikabarkan masuk lebih cepat dari jadwal yang biasanya ditetapkan oleh Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Umumnya, pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Menanggapi hal ini, Taspen menegaskan bahwa jadwal resmi pencairan tetap pada tanggal 1 setiap bulan. Namun, pencairan lebih cepat bisa terjadi tergantung kebijakan mitra bayar seperti bank atau kantor pos.
Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS
Pemerintah mengatur besaran gaji pensiunan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut detailnya:
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Cair 1 April 2025, Ini Besarannya untuk Golongan I-IV
1. Pensiun Pokok
Besarannya berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
2. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan dengan pasangan berhak mendapat tunjangan sebesar 10% dari pensiun pokok:
- Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880
- Golongan III: Rp174.810 – Rp402.954
- Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.701
3. Tunjangan Anak
Diberikan sebesar 2 persen dari pensiun pokok untuk maksimal tiga anak:
- Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
- Golongan II: Rp34.962 – Rp64.176
- Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
- Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142