Dana bantuan ini juga dapat digunakan sebagai uang saku bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
Penggunaan dana bansos PIP tersebut bisa ditentukan oleh siswa, orang tua, atau wali, sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang relevan.
Selain itu, tidak dibenarkan ada pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun oleh pihak mana pun, baik di sekolah maupun pihak lain.
Apabila terjadi pemotongan maupun pungutan yang tidak sah, peserta didik atau orang tua dapat menghubungi nomor pengaduan PIP melalui WhatsApp (WA) Halo PIP di nomor 081244123425.
Demikian informasi terkait besaran dan peruntukan dana bantuan PIP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.