POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP), menjadi salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang dikhususkan bagi anak sekolah.
Untuk bulan Maret 2025 ini, bantuan dari Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut baru memasuki termin 1.
Menyasar siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sederajat, nominal yang diberikan berbeda-beda setiap jenjangnya.
Baca Juga: 4 Bansos Masih Cair Bertahap hingga Jelang Lebaran 2025, Ada Bantuan yang Anda Tunggu?
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana bantuan PIP diberikan kepada peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bantuan ini diberikan satu kali dalam setahun anggaran untuk setiap jenjang pendidikan.
Berikut adalah besaran dana yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diterapkan oleh Persesjen Nomor 19 Tahun 2014 tentang JUNKIS PIP-KIP 2024 seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman:
1. SD/Sederajat
- Kelas 1 dan 6: Rp225.000
- Kelas 2, 3, 4, dan 5: Rp450.000
2. SMP/Sederajat
- Kelas 7 dan 8: Rp750.000
- Kelas 9: Rp375.000