Ciri Golongan KPM yang Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya

Jumat 28 Mar 2025, 14:21 WIB
Dana bansos BPNT tahap kedua siap disalurkan kepada KPM yang telah memenuhi syarat ini. (Sumber: Pinterest)

Dana bansos BPNT tahap kedua siap disalurkan kepada KPM yang telah memenuhi syarat ini. (Sumber: Pinterest)

Para KPM perlu memahami kelima syarat ini agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat

Agar dana bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat dicairkan, KPM harus memenuhi lima syarat terbaru.

Syarat Penerima Bansos 2025

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 via Online Lewat Hp, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

1. Data NIK Padan dengan Dukcapil

Data KPM, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepadanan data ini merupakan syarat utama untuk memastikan keakuratan informasi penerima bantuan.

Jika data KPM tidak padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memasukkan nama KPM ke dalam daftar penerima bantuan tahap kedua.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 lewat Hp, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar sebagai KPM?

2. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga

Khusus untuk KPM PKH, keluarga penerima manfaat harus masih memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia. Kepemilikan komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan PKH.

3. Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah

Data KPM PKH dan BPNT harus valid dan tidak terdapat masalah, baik anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE. Data yang bermasalah dapat menghambat proses pencairan.

Berita Terkait

News Update