Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa saldo dana bansos KLJ telah resmi dicairkan bertahap sejak 24 Maret 2025.
Apabila ada KPM yang belum menerima pencairan bantuan, maka ada dua kemungkinan yang terjadi.
Pertama, uang gratis dari Pemprov Jakarta masih dalam tahap penyaluran atau masih diproses karena pencairan dananya yang dilakukan bertahap.
Baca Juga: Subsidi Bansos KLJ Tahap 1 2025 Belum Juga Cair ke ATM Bank DKI? Mungkin Ini Penyebabnya
Sementara, alasan kedua karena penerima manfaat bisa saja sudah dicoret namanya dari kepesertaan bansos KLJ 2025.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang sudah tidak lagi terdaftar atau terverifikasi sebagai peserta bansos KLJ.
Mengutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, berikut ini sejumlah penyebab bansos PKD tidak cair.
- Peserta meninggal dunia
- Pindah domisili, bukan lagi di DKI Jakarta
- WBS Panti
- Ketidaklayakan DTKS
- Penerima bansos APBN
- Memiliki aset berharga
Syarat Penerima KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
- Terlantar secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
- Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)
Kriteria Penerima PKD
Ini dia beberapa kriteria penerima PKD, termasuk KLJ sesuai dengan pergub Nomor 44 Tahun 2022.
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing, seperti lansia usia 80 tahun
- Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.