Individu tidak ditemukan meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya.
Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota.
Baca Juga: NIK KTP KPM ini Gagal Mencairkan Saldo Dana Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!
Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
Pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
Terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan berstatus aktif sebagai perangkat desa atau sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.