POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu tradisi lebaran di Indonesia yang khas, momen mudik ke kampung halaman menjadi salah satu hal yang sangat dinanti masyarakat.
Aktivitas pulang ke kampung halaman ini bisa dilakukan dengan jarak yang dekat maupun yang jauh. Lantas, bolehkah bagi seseorang yang sedang mudik untuk tidak berpuasa Ramadhan?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Kemacetan Terjadi karena Tol Layang MBZ Ditutup, Pemudik Diimbau Begini
Hukum Tidak Puasa Saat Mudik Lebaran
Menurutnya, secara umum seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuhnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal ini sebagai mana diperbolehkannya untuk menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) salat jika sedang berada di dalam perjalanan.
Meski begitu, dirinya menekankan bahwa puasa yang ditinggalkan karena bepergian saat mudik lebaran itu wajib diganti setelah bulan Ramadhan.
Dibolehkannya seorang yang bepergian atau dalam Islam disebut musafir ini berdasarkan sejumlah dalil, seperti yang tertera dalam Alquran berikut ini:
Baca Juga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Berikut Rincian dan Jam Berlakunya
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qs Al Baqarah: 185)
Selain itu, keterangan lain juga disebutkan dalam kitab fiqih bahwa ulama menjelaskan soal kebolehan tidak puasa saat bepergian.