Bolehkah Orang yang Mudik Saat Lebaran Tidak Puasa? Begini Penjelasan dari MUI

Jumat 28 Mar 2025, 17:41 WIB
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan mengenai boleh atau tidaknya orang yang mudik lebaran tidak berpuasa saat perjalanan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi. Berikut ini penjelasan mengenai boleh atau tidaknya orang yang mudik lebaran tidak berpuasa saat perjalanan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu tradisi lebaran di Indonesia yang khas, momen mudik ke kampung halaman menjadi salah satu hal yang sangat dinanti masyarakat.

Aktivitas pulang ke kampung halaman ini bisa dilakukan dengan jarak yang dekat maupun yang jauh. Lantas, bolehkah bagi seseorang yang sedang mudik untuk tidak berpuasa Ramadhan?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kemacetan Terjadi karena Tol Layang MBZ Ditutup, Pemudik Diimbau Begini

Hukum Tidak Puasa Saat Mudik Lebaran

Menurutnya, secara umum seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuhnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Hal ini sebagai mana diperbolehkannya untuk menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) salat jika sedang berada di dalam perjalanan.

Meski begitu, dirinya menekankan bahwa puasa yang ditinggalkan karena bepergian saat mudik lebaran itu wajib diganti setelah bulan Ramadhan.

Dibolehkannya seorang yang bepergian atau dalam Islam disebut musafir ini berdasarkan sejumlah dalil, seperti yang tertera dalam Alquran berikut ini:

Baca Juga: Diskon Tarif Tol Trans Jawa Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Berikut Rincian dan Jam Berlakunya

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (Qs Al Baqarah: 185)

Selain itu, keterangan lain juga disebutkan dalam kitab fiqih bahwa ulama menjelaskan soal kebolehan tidak puasa saat bepergian.

Berita Terkait

News Update