POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik untuk masyarakat melalui program Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2.
Dilansir dari akun resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di Instagram @dinsosdkijakarta bantuan ini akan dicairkan secara bertahap dengan nominal Rp300.000 setiap bulan, dimulai pada April 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria. Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Siap-siap Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Sebelum Lebaran, Warga DKI Terima Rp900 Ribu
Pencairan Bantuan Tahap 2
Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berbeda dengan tahap pertama, pencairan tahap ini akan dilakukan setiap bulan dengan nominal tetap Rp300.000 per penerima.
Pencairan pertama direncanakan mulai April 2025, dan akan berlanjut sesuai dengan periode yang ditetapkan pemerintah.
Penerima bantuan diharapkan memastikan data diri mereka sudah terdaftar dan valid di sistem siladu.go.id. Jika data belum lengkap atau terjadi kesalahan, segera lakukan pembaruan agar tidak menghambat proses pencairan.

Cara Cek Status Penerima Bantuan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs resmi siladu.go.id. Ikuti panduan berikut:
- Buka browser dan kunjungi siladu.go.id.
- Cari menu “Cek Status Bantuan” atau kolom pencarian data penerima.
- Masukkan data diri seperti NIK, nomor KK, atau informasi lain yang diminta.
- Klik “Cari” atau “Submit” untuk melihat hasil.
Jika nama Anda muncul, pastikan data alamat dan nomor rekening sudah benar.