Bansos PKD 2025 Cair Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Nama Penerima dan Jumlah Uangnya

Jumat 28 Mar 2025, 08:39 WIB
Penyaluran bantuan sosial PKD Tahap 1 tahun 2025, termasuk KPDJ oleh Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

Penyaluran bantuan sosial PKD Tahap 1 tahun 2025, termasuk KPDJ oleh Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Jakarta! Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2025 telah mulai dicairkan. Sebanyak 219.252 penerima manfaat dipastikan akan menerima bantuan ini.

Bansos PKD diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini melalui tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Salurkan Bansos PKD Sebelum Lebaran, Intip Besarannya di Sini!

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKD 2025

Tak perlu bingung, masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos PKD melalui beberapa metode berikut:

  • Melalui situs resmi Siladu Jakarta untuk pengecekan secara online.
  • Mendatangi kantor kelurahan dan bertanya langsung kepada Pendamping Sosial (Pendamsos).
  • Menghubungi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) untuk konfirmasi lebih lanjut.
  • Jika merasa memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan bantuan, warga bisa melapor ke Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi ulang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKD Tahap 4 Cair Senilai Rp300.000 Untuk 3 Periode Pencairan, Khusus bagi Anda Pemilik NIK KTP Provinsi Jakarta

Total Bantuan yang Dicairkan, Langsung Dapat Rp900 Ribu!

Setiap penerima bansos PKD akan menerima Rp300 ribu per bulan. Namun, pada pencairan tahap pertama ini, pemerintah langsung mengirimkan dana untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret.

Artinya, penerima langsung mendapatkan total Rp900 ribu dalam sekali pencairan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKD 2025?

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah syarat utama penerima Bansos PKD 2025:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta.
  • Tidak menerima bansos dari APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Bukan penghuni panti sosial yang dikelola pemerintah.
  • Tidak memiliki aset mewah, seperti mobil atau rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
  • Lolos verifikasi dari Pendamping Sosial (Pendamsos) di kelurahan masing-masing.

Dengan pencairan bansos ini, diharapkan kesejahteraan lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga prasejahtera semakin meningkat. Jangan lupa segera cek status penerimaan Anda agar tidak ketinggalan bantuan ini!

Berita Terkait

News Update