Pemprov Jakarta Salurkan Bansos PKD Sebelum Lebaran, Intip Besarannya di Sini!

Selasa 25 Mar 2025, 19:24 WIB
Pemberian Bansos PKD secara simbolis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Selasa, 25 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Pemberian Bansos PKD secara simbolis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Selasa, 25 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini, guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mengurangi kesenjangan, serta memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial yang layak.

Di Jakarta, Bansos PKD disalurkan melalui beberapa skema, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk warga berusia 60 tahun ke atas, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi penyandang disabilitas, serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) bagi anak usia 0–6 tahun dari keluarga kurang mampu.

Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan secara berkala untuk membantu kebutuhan hidup mereka.

Baca Juga: Alhamdulillah! Saldo Dana Bansos KAJ Tahap 1 Tahun 2025 Cair ke Rekening Bank DKI, Tarik Uang Gratis Sekarang

Bansos PKD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kota yang lebih inklusif dan memastikan bahwa kelompok rentan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Program ini juga selaras dengan kebijakan perlindungan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, bersama Wakil Gubernur Rano Karno secara simbolis menyerahkan bantuan ini kepada perwakilan penerima manfaat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Program ini menjadi wujud komitmen Pemprov DKI dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global yang inklusif. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 terkait pemberian bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial.

Baca Juga: Lagi Nunggu Penyaluran Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT 2025 Tahap 2! Berikut Ini Syarat, Jadwal dan Cara Mengeceknya

"Kami ingin memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Bantuan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan warga tanpa terkecuali," ujar Pramono di Balai Kota.

Berita Terkait

News Update