Selain tunjangan lembur per jam, PNS yang lembur juga berhak mendapatkan uang makan tambahan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Syarat Pencairan Tergantung Kebijakan Instansi
Meski ketiga tunjangan ini telah diatur dalam PMK, penerapannya tetap bergantung pada kebijakan dan anggaran masing-masing instansi.
Oleh karena itu, PNS disarankan untuk memastikan apakah instansi tempat mereka bekerja memberlakukan kebijakan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan PNS. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan insentif yang adil bagi para abdi negara.
Bagi PNS yang memenuhi syarat, pastikan untuk memeriksa informasi lebih lanjut melalui sistem kepegawaian di instansi masing-masing.