POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia (lansia), anak-anak usia dini, serta penyandang disabilitas.
Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang membutuhkan, sekaligus membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar.
Apa Itu KLJ?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berdomisili di DKI Jakarta dan memenuhi syarat tertentu.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kehidupan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Baca Juga: Siap-siap Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Sebelum Lebaran, Warga DKI Terima Rp900 Ribu
Nominal Dana yang Diterima Lansia pada Maret 2025
Pada pencairan tahap pertama tahun 2025, yang mencakup periode Januari hingga Maret, setiap penerima manfaat KLJ akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, maka total dana yang diterima pada Maret 2025 mencapai:
Rp900.000 per penerima
Informasi ini telah dikonfirmasi melalui akun resmi Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta (@dinsosdkijakarta).
Mulai April 2025, skema penyaluran akan mengalami perubahan, di mana bantuan sebesar Rp300.000 akan langsung ditransfer setiap bulan ke rekening penerima guna memastikan distribusi yang lebih merata dan optimal.
Jumlah Penerima KLJ 2025
Berdasarkan data resmi, jumlah lansia yang telah terverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima manfaat KLJ pada tahun 2025 mencapai 171.010 orang. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 135 ribu orang.
Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memperluas jangkauan program tersebut.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025
Pencairan bantuan sosial KLJ pada tahun 2025 terbagi dalam empat tahap sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025 (dicairkan pada Maret 2025)
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan, waktu distribusi dana dapat bervariasi di setiap wilayah, tergantung pada proses administrasi serta teknis dari pihak terkait.
Kriteria Penerima KLJ 2025
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan KLJ:
- Berusia 60 tahun ke atas
- Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas milik pemerintah
- Melampirkan KTP dan KK
- Jika diperlukan, menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
Cara Mengecek Penerima KLJ Maret 2025
Warga dapat memeriksa status penerimaan bantuan KLJ melalui situs resmi Siladu Jakarta dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan bansos
Penyaluran KLJ pada Maret 2025 menjadi momen penting bagi lansia di DKI Jakarta, terutama dalam menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dengan bantuan sebesar Rp900.000, diharapkan lansia dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan lebih baik.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta atau mengikuti kanal resminya guna memastikan proses pencairan berlangsung lancar dan tepat sasaran.