“Kecuali kalian tertangkap tangan (pasal 18 (2) KUHAP) melakukan tindak pidana baru polisi berhak menggeledah pakaian barang bawaan Anda sesuai pasal 37 ayat satu KUHAP,” lanjutnya.
Bunyi Pasal 18 Ayat 2 KUHAP
Mengutip laman resmi ntb.bpk.go.id, berikut bunyi Pasal 18 Ayat 2 KUHAP:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat,” bunyinya.
Kemudian, akun tersebut menegaskan, apabila dilakukan penggeledahan tanpa alasan jelas maka polisi menjalankan tugas tanpa prosedur KUHAP.
“Kalau kalian di gereja secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan prosedur KUHAP. Lawan!,” tutup @vin***.