Polisi Geledah Tas Tim Medis Demo Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Tanpa Alasan Jelas, Netizen: Tidak Sesuai Prosedur KUHAP

Kamis 27 Mar 2025, 22:07 WIB
Tas tim medis akan tolak UU TNI dan RUU Polri digeledah polisi di Jakarta (Sumber: X/@vincentrcrd dan @kootummy)

Tas tim medis akan tolak UU TNI dan RUU Polri digeledah polisi di Jakarta (Sumber: X/@vincentrcrd dan @kootummy)

“Kecuali kalian tertangkap tangan (pasal 18 (2) KUHAP) melakukan tindak pidana baru polisi berhak menggeledah pakaian barang bawaan Anda sesuai pasal 37 ayat satu KUHAP,” lanjutnya.

Bunyi Pasal 18 Ayat 2 KUHAP

Mengutip laman resmi ntb.bpk.go.id, berikut bunyi Pasal 18 Ayat 2 KUHAP:

“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat,” bunyinya.

Kemudian, akun tersebut menegaskan, apabila dilakukan penggeledahan tanpa alasan jelas maka polisi menjalankan tugas tanpa prosedur KUHAP.

“Kalau kalian di gereja secara sewenang-wenang tidak sesuai dengan prosedur KUHAP. Lawan!,” tutup @vin***.

Berita Terkait

News Update