Pemudik Dapat Diskon Tarif Tol Arus Mudik Lebaran 2025, Cek Lokasi dan Tarifnya

Kamis 27 Mar 2025, 22:14 WIB
Cek diskon tarif tol arus mudik dan arus balik lebaran 2025. (Sumber: pupr.go.id)

Cek diskon tarif tol arus mudik dan arus balik lebaran 2025. (Sumber: pupr.go.id)

Semarang (GT Kalikangkung) – Jakarta (GT Cikampek Utama):

  • Golongan I: Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 (potongan Rp 88.000)
  • Golongan II dan III: Rp 679.500 menjadi Rp 543.600 (potongan Rp 135.900)
  • Golongan IV dan V: Rp 894.500 menjadi Rp 715.600 (potongan Rp 178.900)

Diskon Tarif Tol Arus Mudik dan Arus Balik Trans Sumatra

Pemberian diskon tarif tol untuk Arus Mudik Trans Sumatra ini mulai berlaku 24-28 Maret 2025 diantaranya:

  • Ruas Tol Jasa Marga Group: Belmera, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
  • Ruas Tol Non Jasa Marga Group: Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Indrapura-Kisaran

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Inilah Gerbang Tol yang Diprediksi Padat

Adapun untuk tarif tol yang diberikan rinciannya bisa dicek di bawah ini:

GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak:

  • Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900 (potongan Rp22.600)
  • Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800 (potongan Rp34.200)
  • Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600 (potongan Rp45.900)

GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Kisaran:

  • Golongan I: Rp236.000 menjadi Rp209.800 (potongan Rp26.200)
  • Golongan II dan III: Rp355.000 menjadi Rp315.500 (potongan Rp39.500)
  • Golongan IV dan V: Rp 475.000 menjadi Rp 422.000 (potongan Rp 53.000)

Sedangkan untuk diskon tarif tol pada Arus Balik Trans Sumatra mulai berlaku pada 3-5 April 2025 dan 8-10 April 2025 pada ruas tol yang sama dengan arus mudik, berikut ini tarifnya:

GT Sinaksak – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan:

  • Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900 (potongan Rp22.600)
  • Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800 (potongan Rp34.200)
  • Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600 (potongan Rp45.900)

GT Kisaran – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan:

  • Golongan I: Rp236.000 menjadi Rp209.800 (potongan Rp26.200)
  • Golongan II dan III: Rp355.000 menjadi Rp315.500 (potongan Rp39.500)
  • Golongan IV dan V: Rp475.000 menjadi Rp422.000 (potongan Rp53.000)

Jenis Kendaraan di Jalan Tol

Berdasarkan ketentuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan yang menggunakan jalan tol ini dikategorikan dalam 6 golongan, yaitu:

  1. Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
  2. Golongan II: truk muatan besar dengan dua gandar.
  3. Golongan III: truk muatan besar dengan tiga gandar.
  4. Golongan IV: truk muatan besar dengan empat gandar.
  5. Golongan V: truk muatan besar dengan lima gandar.
  6. Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor (tidak diperbolehkan masuk ke semua tol, hanya beberapa ruas tertentu).

Berita Terkait

News Update