Semarang (GT Kalikangkung) – Jakarta (GT Cikampek Utama):
- Golongan I: Rp 440.000 menjadi Rp 352.000 (potongan Rp 88.000)
- Golongan II dan III: Rp 679.500 menjadi Rp 543.600 (potongan Rp 135.900)
- Golongan IV dan V: Rp 894.500 menjadi Rp 715.600 (potongan Rp 178.900)
Diskon Tarif Tol Arus Mudik dan Arus Balik Trans Sumatra
Pemberian diskon tarif tol untuk Arus Mudik Trans Sumatra ini mulai berlaku 24-28 Maret 2025 diantaranya:
- Ruas Tol Jasa Marga Group: Belmera, Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
- Ruas Tol Non Jasa Marga Group: Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Indrapura-Kisaran
Adapun untuk tarif tol yang diberikan rinciannya bisa dicek di bawah ini:
GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Sinaksak:
- Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900 (potongan Rp22.600)
- Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800 (potongan Rp34.200)
- Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600 (potongan Rp45.900)
GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan – GT Kisaran:
- Golongan I: Rp236.000 menjadi Rp209.800 (potongan Rp26.200)
- Golongan II dan III: Rp355.000 menjadi Rp315.500 (potongan Rp39.500)
- Golongan IV dan V: Rp 475.000 menjadi Rp 422.000 (potongan Rp 53.000)
Sedangkan untuk diskon tarif tol pada Arus Balik Trans Sumatra mulai berlaku pada 3-5 April 2025 dan 8-10 April 2025 pada ruas tol yang sama dengan arus mudik, berikut ini tarifnya:
GT Sinaksak – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan:
- Golongan I: Rp193.500 menjadi Rp170.900 (potongan Rp22.600)
- Golongan II dan III: Rp292.000 menjadi Rp257.800 (potongan Rp34.200)
- Golongan IV dan V: Rp391.500 menjadi Rp345.600 (potongan Rp45.900)
GT Kisaran – GT Tanjungpura/GT Pangkalan Brandan:
- Golongan I: Rp236.000 menjadi Rp209.800 (potongan Rp26.200)
- Golongan II dan III: Rp355.000 menjadi Rp315.500 (potongan Rp39.500)
- Golongan IV dan V: Rp475.000 menjadi Rp422.000 (potongan Rp53.000)
Jenis Kendaraan di Jalan Tol
Berdasarkan ketentuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan yang menggunakan jalan tol ini dikategorikan dalam 6 golongan, yaitu:
- Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II: truk muatan besar dengan dua gandar.
- Golongan III: truk muatan besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV: truk muatan besar dengan empat gandar.
- Golongan V: truk muatan besar dengan lima gandar.
- Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor (tidak diperbolehkan masuk ke semua tol, hanya beberapa ruas tertentu).