نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (nama orang yang diwakili) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri ‘an (fulan) fardhan lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang tersebut) fardu karena Allah Ta‘ala.”
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu paling utama adalah sejak awal Ramadan hingga malam takbiran, namun waktu yang paling afdhal adalah setelah salat subuh pada hari Idulfitri dan sebelum salat Ied dimulai.
Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah salat Ied, maka hukumnya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Baca Juga: Tips Mudik Lebaran Menggunakan Kapal Laut untuk Pertama Kali
Penerima Zakat Fitrah
Pendistribusian zakat fitrah mengacu pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Namun, para ulama menganjurkan agar zakat fitrah lebih diutamakan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka di hari raya.
Statistik Zakat Fitrah 2024 dan Proyeksi 2025
Berdasarkan laporan BAZNAS, penghimpunan zakat fitrah tahun 2024 mencapai Rp700 miliar secara nasional. Angka ini meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2025, BAZNAS menargetkan kenaikan penghimpunan hingga 20%, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat fitrah.
Kemudahan Layanan Zakat Fitrah Digital
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS dan lembaga zakat lainnya kini menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring (online) melalui website resmi, aplikasi mobile, hingga marketplace.
Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak muzakki, khususnya generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Agama RI mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri. Selain itu, masyarakat diharapkan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran.