Brigjen Slamet menyebut menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang itu sesuai dengan pasal 303 Undang Undang Lalu Lintas itu dilarang. Karena akan membahayakan penumpang.
“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang. Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” kata Brigjen Slamet, dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Kamis 27 Maret 2025.
Mudik tentu menjadi momen penting untuk berkumpul dengan keluarga. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan agar sampai ke kampung halaman dengan selamat.