Baca Juga: Nasib Honorer R2 dan R3 serta PPPK Tahap 2, Tetap Diproses Oktober 2025? Simak Penjelasannya
Ia juga menekankan bagi PPPK untuk meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
“PPPK tentu harus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Pemerintah daerah selalu BKPSDM memiliki kewajiban untuk terus mendukung pengembangan kapasitas,” ungkapnya.
Selain itu, Zudan juga meningkatkan pentingnya menjaga etika birokrasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“PPPK adalah bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan etika birokrasi dalam setiap aspek pelayanan publik,” pungkasnya.