HORE! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025 Diperpanjang hingga 11 April

Kamis 27 Mar 2025, 08:42 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat atau secara online melalui website pajak.go.id.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Segera Berakhir, Ini Sanksi Kalau Telat Melapor

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Login’.
  • Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  • Klik menu 'Buat SPT' di bagian atas.
  • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  • Pilih tahun pajak 2024 dan status SPT normal pada formulir
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
  • Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Berita Terkait

News Update