POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dijadwalkan cair pada Maret 2025 menjelang Lebaran Idul Fitri mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan ini diberikan kepada warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Bansos PKH dan BPNT biasanya dicairkan bersamaan, dengan pencairan tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Maret 2025.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mencairkannya sebelum Lebaran.
Baca Juga: Bansos PKH 2025: Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima Manfaat
Beberapa penerima bahkan mulai mendapatkannya sejak Februari.
Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, serta PT Pos Indonesia. Kecepatan pencairan bergantung pada mekanisme distribusi masing-masing lembaga penyalur di daerah.
Cara Mengecek Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Ketik nama sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik tombol "CARI DATA".
- Hasil pencarian akan menunjukkan status penerimaan bansos.
Baca Juga: Manfaat Bansos BPNT 2025 bagi Masyarakat
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Berikut rincian nominal bantuan yang diberikan dalam Program PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Sementara itu, penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Pastikan Anda sudah terdaftar dengan benar agar dapat menerima dan memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan sehari-hari.