Gagal Bayar Anti Panik Lakukan Tiga Hal Berikut Ini

Kamis 27 Mar 2025, 23:16 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat salah satu kejadian yang harus dihindari oleh debitur pinjaman online atau pinjol selama berkomitmen meminjam uang.

Galbay atau gagal bayar terjadi jika debitur pinjaman online tidak berhasil membayarkan angsuran hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketahuilah risiko yang akan terjadi jika debitur mengalami galbay serta apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya.

Baca Juga: Cara agar Lolos Pinjol Meski Pernah Galbay, Bersihkan Data Busuk dari BI Checking

Apa Risiko Gagal Bayar?

Ketahui risiko yang akan didapatkan jika debitur melakukan galbay berikut ini:

1. Denda dan Bunga Menumpuk

Risiko yang akan dialami debitur jika gagal bayar adalah denda dan bunga yang semakin menumpuk.

Jika denda dan bunga menumpuk maka Anda diharuskan untuk membayar lebih dari pada cicilan pinjaman yang seharusnya.

Baca Juga: Ganti Nomor dan Reset HP, Apakah Bisa Bebas dari DC Lapangan Pinjol? Ini Faktanya

2. Aktivitas Terganggu

Pihak pinjol akan menghubungi untuk melakukan pembayaran jika Anda gagal bayar atau memungkinkan notifikasi Anda membludak.

Berita Terkait

News Update