Catat Tanggalnya! ASN Bisa Libur 10 Hari Saat Lebaran 2025

Kamis 27 Mar 2025, 15:00 WIB
Cuti bersama Lebaran 2025 untuk ASN resmi dirilis, simak jadwal dan tanggalnya berikut ini. (Sumber: Pinterest)

Cuti bersama Lebaran 2025 untuk ASN resmi dirilis, simak jadwal dan tanggalnya berikut ini. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyeimbangkan antara kelancaran pelayanan publik dan hak pegawai negeri untuk beristirahat.

Durasi cuti yang cukup panjang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan ibadah dengan tenang. Pemerintah pun memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai.

Selain itu, bagi instansi yang memiliki layanan kritis, telah disiapkan skema khusus agar operasional tetap berjalan selama masa cuti bersama.

Baca Juga: Ganjil-Genap Arus Mudik Lebaran di Ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Tangerang-Merak Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Jadwalnya!

Masyarakat juga diimbau untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi mereka sebelum atau sesudah periode libur panjang ini.

Ketentuan Cuti Bersama

Kebijakan cuti bersama ASN 2025 ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa hak cuti tahunan ASN tidak akan dipotong meski mengambil cuti bersama.

Selain itu, bagi pegawai yang terpaksa bekerja selama periode cuti bersama karena tuntutan tugas, mereka berhak mendapatkan penambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.

Baca Juga: Mudik Lebaran, Ruas Tol Jakarta-Cikampek Mulai Padat

Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut rincian periode cuti untuk ASN:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Libur Nasional Nyepi
  • Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri
  • Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri
  • Rabu, 2 April - Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu-Minggu, 5 - 6 April 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri

Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti panjang selama 10 hari, termasuk libur akhir pekan.

Dampak terhadap Pelayanan Publik

Pemerintah meminta seluruh instansi untuk mengatur shift kerja secara optimal guna meminimalkan gangguan layanan publik selama periode cuti.

Instansi yang memiliki layanan kritis diharapkan menyiapkan tim khusus untuk memastikan operasional tetap berjalan.

"ASN yang bertugas selama cuti bersama berhak mendapatkan kompensasi cuti tambahan. Ini penting agar hak pegawai tetap terpenuhi," tegas juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Hindari Kemacetan Arus Mudik Lebaran! Inilah Rute Alternatif Bandung - Garut via Lingkar Leles

Persiapan Menjelang Libur Lebaran

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan publik penting, seperti pengurusan dokumen kependudukan atau pembayaran pajak, sebelum atau sesudah masa cuti guna menghindari antrean panjang.

Dengan adanya pengaturan cuti ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah dan bersilaturahmi dengan tenang, sementara layanan esensial tetap berjalan lancar.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update