Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Kamis 27 Mar 2025, 22:41 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: X/@bincangsyariah)

Ilustrasi besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: X/@bincangsyariah)

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Lalu, berapa nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya? Berikut penjelasannya.

Mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nilai zakat fitrah ditetapkan dalam SK Ketua Baznaz No.14 Tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca Juga: Pahami Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya

Dalam penetapannya, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000 per jiwa.

Zakat fitrah yang disalurkan melalui Baznas nantinya akan diberikan kepada mustahik yang membutuhkan serta dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berikut ini cara bayar zakat fitrah via online untuk warga yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, antara lain:

  • Kunjungi website Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih menu jenis dana semisal zakat kemudian pilih zakat fitrah
  • Pilih jumlah jiwa yang akan membayar zakat
  • Isi data nama dengan benar, nomor HP dan email
  • Selanjutnya klik centang dalam kolom syarat dan ketentuan
  • Pilih metode pembayaran seperti melalui tranfer bank, e-wallet atau kartu kredit
  • Kemudian selesaikan pembayaran dan simpan bukti transaksi
  • Selesai

Itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya serta cara pembayarannya.

Berita Terkait

News Update