Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Kamis 27 Mar 2025, 22:41 WIB
Ilustrasi besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: X/@bincangsyariah)

Ilustrasi besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. (Sumber: X/@bincangsyariah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tinggal menghitung hari umat muslim akan merayakan hari kemenangan dan kembali ke fitri.

Umat muslim yang melewati Ramadhan dan Syawal, wajib mengeleluarkan zakat fitrah baik itu laki-laki, perempuan, hingga bayi yang baru lahir.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan Idulfitri.

Sebagaimana riwayat dari hadis Ibnu Umar Ra, disebutkan:

Baca Juga: Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap dengan Arab dan Latinnya!

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha  gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian di hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk keluarga tidak mampu, rentan dan miskin.

Besaran Zakat Fitrah 2025 wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Zakat fitrah wajib dituaikan setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki rezeki lebih atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Besaran dari zakat fitrah ini adalah besar atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Cek Panduan Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Bisa Online!

Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha gandum, kurma atau beras.

Berita Terkait

News Update